Buletin Edisi Februari 2023
Inside:ARTICLE |
---|
HUKUMAN MATI |
COLLEGE NEWS |
➠KULIAH LANJUTAN DI STAKAM MANADO ➠MAHASISWA NSSBS ➠MATA KULIAH TRIWULAN III |
HUKUMAN MATI
Hukuman mati adalah salah satu isu terpanas di zaman kita. Banyak orang yang tulus percaya bahwa hukuman mati harus dihapuskan. Orang Kristen sering bingung tentang bagaimana seharusnya sikap mereka terhadap eksekusi para penjahat yang dihukum. Mari kita lihat apa yang Tuhan katakan tentang hukuman mati dalam firman-Nya.
Zaman Bapa-Bapa
Mengingat sikap tidak hormat beberapa orang terhadap hukuman mati, orang mungkin akan dituntun untuk percaya bahwa praktik tersebut berasal dari orang-orang kafir. Alkitab mengajarkan bahwa Allah adalah pencetus hukuman mati. Dalam Kejadian 9:6 kita menemukan mengapa hukuman mati diberlakukan, "Siapa yang menumpahkan darah manusia, darahnya akan tertumpah oleh manusia, sebab Allah membuat manusia itu menurut gambar-Nya sendiri." Ketika nyawa seorang pembunuh diambil, itu bukan karena nyawanya tidak berharga, tetapi karena nyawa korbannya sangat berharga—ia telah diciptakan menurut gambar Allah yang hidup.
Zaman Musa
Beberapa berpendapat bahwa perintah keenam melarang pemerintah mengambil nyawa penjahat. Keluaran 20:13 mengatakan, "Jangan membunuh." Ini tidak melarang otoritas sipil untuk melaksanakan hukuman mati. Orang yang bersalah atas pembunuhan di bawah hukum Musa telah kehilangan haknya untuk hidup. Dalam Keluaran 21:12 kita membaca, "Siapa yang memukul seseorang, sehingga mati, pastilah ia dihukum mati." Di bawah Hukum Musa, banyak kejahatan yang berakibat hukuman mati. Berikut adalah beberapa di antaranya:
Memukul orang tua (Kel. 21:15)
Penghujatan (Im. 24:14)
Pelanggaran Sabat (Kel. 31:14)
Sihir (Kel. 22:18)
Perzinahan (Imamat 20:10)
Persundalan (Ul. 22:21)
Pemerkosaan (Ul. 22:25)
Penculikan (Kel. 21:16)
Incest [hubungan badan sedarah] (Imamat 20:11)
Homoseksualitas (Imamat 20:13)
Bestiality [berkelamin dengan binatang] (Im. 20:15)
Penyembahan berhala (Im. 20:2)
Perjanjian Baru
Kita tidak lagi berada di bawah hukum Musa (Kol. 2:14; Ibr. 10:9). Bagian-bagian yang digunakan di atas adalah untuk menunjukkan bahwa tidak bertentangan dengan sifat Allah untuk mengeksekusi [menghukum mati] penjahat.
Paulus dengan sangat gamblang menjelaskan tujuan pemerintahan sipil dan hubungan kita dengan mereka. "Tiap-tiap orang harus takluk kepada pemerintah yang di atasnya, sebab tidak ada pemerintah, yang tidak berasal dari Allah; dan pemerintah-pemerintah yang ada, ditetapkan oleh Allah. Sebab itu barangsiapa melawan pemerintah, ia melawan ketetapan Allah dan siapa yang melakukannya, akan mendatangkan hukuman atas dirinya. Sebab jika seorang berbuat baik, ia tidak usah takut kepada pemerintah, hanya jika ia berbuat jahat. Maukah kamu hidup tanpa takut terhadap pemerintah? Perbuatlah apa yang baik dan kamu akan beroleh pujian dari padanya. Karena pemerintah adalah hamba Allah untuk kebaikanmu. Tetapi jika engkau berbuat jahat, takutlah akan dia, karena tidak percuma pemerintah menyandang pedang. Pemerintah adalah hamba Allah untuk membalaskan murka Allah atas mereka yang berbuat jahat" (Roma 13:1-4).
Bagaimana pemerintah "menyandang pedang"? Pedang dalam Roma 13:4 bukanlah belati yang sering dipakai oleh kaisar dan gubernur Romawi sebagai lambang jabatan mereka. Ini adalah pedang algojo. Marvin Vincent mengatakan pedang ini "dibawa sebagai simbol hak hakim untuk menjatuhkan hukuman mati" (Word Studies in the New Testament, Vol. III, hal. 164). Thayer membahas kata untuk "pedang" secara rinci, kemudian menambahkan, pedang ini "digunakan terhadap orang yang layak mendapatkan hukuman pedang, yaitu digunakan ketika penjahat akan dihukum mati; maka pedang ini memiliki kuasa atas kehidupan dan kematian, Roma 13:4" (Greek-English Lexicon, hal. 393).
Albert Barnes menulis, "Ketika seorang hakim menjatuhkan hukuman kepada yang bersalah, hal itu harus dianggap sebagai tindakan Tuhan membalas dendam kepadanya; dan hanya berdasarkan prinsip inilah benar bagi seorang hakim untuk menghukum mati seseorang. Bukan karena satu orang yang memiliki hak atas kehidupan orang lain, atau karena masyarakat memiliki hak secara kolektif yang tidak dimiliki sebagai individu; tetapi karena Tuhan memberikan kehidupan, dan karena dia telah memilih untuk mengambilnya ketika kejahatan dilakukannya, oleh penetapan hakim, dan bukan dengan tampil sendiri secara terang-terangan untuk menjalankan hukum" (Barnes Notes, Vol. IV, hal. 294)
Tanggung Jawab Kita
Apa tanggung jawab saya kepada pemerintah sipil hari ini? Izinkan saya menyarankan empat hal:
1. Kita harus menyadari bahwa Allah menetapkan pemerintahan sipil (Roma 13:1). Negara sipil tidak akan memiliki hak untuk eksis jika bukan karena Tuhan. Ketika Pilatus menanyai Kristus selama pengadilan-Nya, Yesus berkata, "Engkau tidak mempunyai kuasa apa pun terhadap Aku, jikalau kuasa itu tidak diberikan kepadamu dari atas" (Yohanes 19:11).
2. Kita harus membayar pajak dan cukai kita (Roma 13:6-7).
3. Kita harus berdoa untuk para pemimpin kita. "Pertama-tama aku menasihatkan: Naikkanlah permohonan, doa syafaat dan ucapan syukur untuk semua orang, untuk raja-raja dan untuk semua pembesar, agar kita dapat hidup tenang dan tenteram dalam segala kesalehan dan kehormatan" (1 Timotius 2:1-2).
4. Kita harus menaati penguasa kita kecuali hukum manusia melanggar hukum Allah (Kis. 5:29).
Kesimpulan
Manusia diciptakan menurut gambar Allah dan ketika seseorang mengambil nyawa orang lain, dia kehilangan haknya untuk hidup. “Oleh karena hukuman terhadap perbuatan jahat tidak segera dilaksanakan, maka hati manusia penuh niat untuk berbuat jahat” (Pengkhotbah 8:11). (Capital Panishment/The Death Pinalty, oleh David Padfield - https://www.padfield.com/1993/capital-punishment.html).
COLLEGE NEWS
KULIAH LANJUTAN DI STAKAM MANADO
Sebagai wujud dari MoU antara NSSBS dan STAKAM, beberapa staf pengajar baik full timer dan part timer serta mahasiswa NSSBS saat ini sedang mengikuti program Sarjana Pendidikan dan Manajemen Pendidikan di STAKAM Manado. Sdr. Jon Ropelemba dan Sdr. Harun Tamale akan menyelesaikan program S2 serta Sdri. Monica Banjarnahor juga akan menyelesaikan program S1 tahun ini. Sdr. Hendrik Mandowally dan Sdr. Yarman Gulo masih mengikuti pendidikan S2 di sekolah yang sama.
MAHASISWA NSSBS
Saat ini ada 3 kelas yaitu tahun pertama, kedua dan ketiga. Berikut ini nama para mahasiswa di masing-masing kelas.
Tahun I terdiri dari:
1. Faozatulo Bulolo asal pulau Nias
2. Irene Gracela Bulolo asal pulau Nias
3. Jefenya Duha asal pulau Batam
4. Riswanto Chan asal Sawangan Minahasa
Saat ini ada 3 kelas yaitu tahun pertama, kedua dan ketiga. Berikut ini nama para mahasiswa di masing-masing kelas.
Tahun I terdiri dari:
1. Faozatulo Bulolo asal pulau Nias
2. Irene Gracela Bulolo asal pulau Nias
3. Jefenya Duha asal pulau Batam
4. Riswanto Chan asal Sawangan Minahasa
5. Adriana Dusay asal Manado
6. Sadarman Laia asal pulau Nias
Tahun II terdiri dari:
1. Heri Pastio Aritonang asal Batam
2. Samuel Norbertus Situmorang asal Medan
3. Christian Lapian asal Manado
4. Sokirama Laia asal pulau Nias
5. Frangky Sumampouw asal Manado
6. Diana Adriana Tellusa asal Manado
7. Jonisanto Laia asal pulau Nias
8. Krisman Jaya Mendrofa asal Sibolga
Tahun III terdiri dari:
1. Charis Theo Yehezkiel Simanjuntak asal Batam
2. Markus Manalu asal Batam
3. Ade Tri Prayoga asal Lampung
4. Titus Lafau asal Lampung
5. Monica Elena Tarida Banjar Nahor asal Jakarta
6. Putrahmad Waruwu asal Sibolga
7. Serly Adwiyana asal Luwu Timur
Tahun II terdiri dari:
1. Heri Pastio Aritonang asal Batam
2. Samuel Norbertus Situmorang asal Medan
3. Christian Lapian asal Manado
4. Sokirama Laia asal pulau Nias
5. Frangky Sumampouw asal Manado
6. Diana Adriana Tellusa asal Manado
7. Jonisanto Laia asal pulau Nias
8. Krisman Jaya Mendrofa asal Sibolga
Tahun III terdiri dari:
1. Charis Theo Yehezkiel Simanjuntak asal Batam
2. Markus Manalu asal Batam
3. Ade Tri Prayoga asal Lampung
4. Titus Lafau asal Lampung
5. Monica Elena Tarida Banjar Nahor asal Jakarta
6. Putrahmad Waruwu asal Sibolga
7. Serly Adwiyana asal Luwu Timur
MATA KULIAH TRIWULAN III (9 Januari –24 Maret 2023)
Tahun I
131 Sejarah Ibrani 1I (2 Raja-raja - Ester) - 3 SKS - Yarman Gulo, S.Th., S.Pd.
132 Pengantar PL 1 - 3 SKS - Lamhot Hutabalian, M.P.S. (Daring)
133 Kitab Yohanes - 3 SKS - Jon Ropelemba, S.Th., S.Pd, M.P.S.
134 Sejarah Gereja - 3 SKS - Harun Tamale, S.Th., M.P.S. (Daring)
135 Bahasa Inggris - 2 SKS - Dr. Timbul MT Sirait, M.Pd., M.P.S.
136 PAK - 2 SKS - Jon Ropelemba, S.Th., S.Pd., M.P.S.
Tahun II
331 Doktrin Denominasi - 3 SKS - Alip Djoehari, A.A. (Daring)
332 Kitab Daniel - 3 SKS - Harun Tamale S.Th., M.P.S. (Daring)
333 Kitab Yesaya - 3 SKS - Hendrik Mandowally, S.Pd.
334 Galatia-Efe-Fil-Kol - 3 SKS - Jon Ropelemba, S.Th., S.Pd., M.P.S.
335 Bahasa Ibrani - 2 SKS - Dr. Timbul MT Sirait, M.Pd., M.P.S.
336 Pengantar Filsafat - 2 SKS - Dr. Alex Daniel, M.B.S.*
Tahun I
131 Sejarah Ibrani 1I (2 Raja-raja - Ester) - 3 SKS - Yarman Gulo, S.Th., S.Pd.
132 Pengantar PL 1 - 3 SKS - Lamhot Hutabalian, M.P.S. (Daring)
133 Kitab Yohanes - 3 SKS - Jon Ropelemba, S.Th., S.Pd, M.P.S.
134 Sejarah Gereja - 3 SKS - Harun Tamale, S.Th., M.P.S. (Daring)
135 Bahasa Inggris - 2 SKS - Dr. Timbul MT Sirait, M.Pd., M.P.S.
136 PAK - 2 SKS - Jon Ropelemba, S.Th., S.Pd., M.P.S.
Tahun II
331 Doktrin Denominasi - 3 SKS - Alip Djoehari, A.A. (Daring)
332 Kitab Daniel - 3 SKS - Harun Tamale S.Th., M.P.S. (Daring)
333 Kitab Yesaya - 3 SKS - Hendrik Mandowally, S.Pd.
334 Galatia-Efe-Fil-Kol - 3 SKS - Jon Ropelemba, S.Th., S.Pd., M.P.S.
335 Bahasa Ibrani - 2 SKS - Dr. Timbul MT Sirait, M.Pd., M.P.S.
336 Pengantar Filsafat - 2 SKS - Dr. Alex Daniel, M.B.S.*
Tahun III
531 Kitab Wahyu - 3 SKS - Dr. Alex Daniel, M.B.S.
532 Agama-Agama Dunia - 2 SKS - Dr. Alex Daniel, M.B.S.
533 Logika - 2 SKS - Dr. Timbul MT Sirait, M.Pd., M.P.S.
534 Pengantar Teologi - 2 SKS - Dr. Timbul MT Sirait, M.Pd., M.P.S.
535 Pedoman Pembuatan Skripsi - 2 SKS - Prof. Dr. Ir. Carolus P Paruntu, M.Sc.
536 Pengantar Filsafat - 2 SKS - Dr. Alex Daniel, M.B.S.*